Saturday, 9 March 2013

Pajak Pelaut / TKI

Dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, ditegaskan bahwa TKI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun, tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri Ini cuman sharing pengalaman aja,
Berikut kutiban penjelasannya:
1. Pelaut adalah katagori pekerja bebas, karena tidak sepanjang tahun penuh bekerja dan mendapatkan penghasilan.
2. SPT yang digunakan tentu SPT Form 1770S ada 6 lembar
3.�Perhitungan pajaknya menggunakan  PERHITUNGAN NORMA ada formulirnya
4. Isi formulir Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak
5. Isi formulir Ringkasan Catatan/Peredaran/ Penerimaan wajib pajak dalam 1 tahun.
6. Isi formulir Surat Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan untuk SPT (Undang-Undang No.7 Thn 1983 Pasal 14 ayat, diperbaharui oleh Undang-Undang No.17 tahun 2000) 7. Data dari item No.5 dimasukkan ke Formulir 1770-I halaman 2
8. Hasil dari item No.7 dimasukkan ke Formulir 1770 Semua formulir tersedia di kantor pajak, tinggal diminta dan diisi

Berikut adalah contoh perhitungan: Ucok bekerja sebagai pelaut punya
istri tidak bekerja dan 3 orang anak. Selama tahun 2008 dia bekerja di  kapal dgn rincian sebagai berikut. Bulan Januari - Juli 2008 bekerja  dgn penghasilan 15juta sebulan. Bulan Juli - October tidak bekerja  (tidak ada penghasilan) . Kemudian Bulan November - Desember 2008 bekerja lagi dgn penghasilan 15juta  Bulan Januari - Juli = 6 bulan X 15juta = 90 juta. Bulan November - Desember = 2 bulan X 15 juta = 30 juta  Total penghasilan selama setahun = 120 juta Berdasar Norma Perhitungan, maka penghasilan bersihnya = 120 juta X 35%  = 42 juta  Pengurangan karena wajib pajak yang Kawin + 3 anak = 18juta  Jadi Penghasilan yang kena pajak = 42juta - 18juta = 24juta, maka pajak  yg harus dibayar 5% = 1,2juta.   Isi semua formulir 1770, 1770-I (lembar 1 & 2), 1770-II, 1770-III, > 1770-IV, serta keterangan item No. 4, 5, 6 (di atas). Kemudian ke  kantor pos bayar pajaknya sebesar 1,2 juta, kemudian bukti pembayaran  dan semua dokumen SPT diserahkan ke kantor pajak. Maka anda akan  diberikan bukti penerimaan SPT dan pelunasan pajak. Semoga dapat membantu kawan-kawan seperjuangan

No comments:

Post a Comment