Pernahkah Anda bangun pada pagi hari dan tiba-tiba merasakan nyeri yang amat menyiksa pada persendian jempol kaki? Jangankan untuk melangkah, disentuh pun rasanya seperti terbakar. Setelah berpikir lama, seingat Anda tidak ada cedera yang dialami malam sebelumnya. Yang dilakukan malam sebelumnya hanya makan sup kambing yang penuh jeroan dan emping, terus pergi tidur. Lalu apa yang menyebabkan penderitaan kaki bengkak yang sedang Anda alami? Anda telah mengalami serangan pertama asam urat. Sebenarnya asam urat bukanlah penyakit yang baru, karena sudah dikenal sejak zaman firaun dan tercatat dalam sejarah sejak 2640 SM. Sejak dahulu kala, asam urat dijuluki “penyakit para raja” karena diduga disebabkan oleh makanan yang hanya dapat dikonsumsi oleh para raja. Dengan gaya hidup maupun diet orang sekarang, yang kadang kala melebihi raja, asam urat kini dapat menyerang siapa saja. Apa Sebenarnya Asam Urat? Secara medis, asam urat dikategorikan sebagai sejenis rematik, dan bagi yang pernah mengalaminya, merupakan rematik yang paling menyakitkan. Hal itu disebabkan akumulasi kristal urat di persendian yang berlebihan yang menyebabkan pembengkakan serta rasa nyeri. Ini yang dikenal sebagai serangan asam urat. Serangan asam urat yang pertama cenderung bermula di jempol kaki, tapi lama kelamaan dapat menyebar sampai ke pergelangan kaki, bahkan bisa menyerang lutut, jari-jari tangan dan persendian lainnya. Kristal urat terbentuk karena tingkat asam urat dalam darah yang sangat tinggi. Secara alami badan menghasilkan asam urat saat mengurai purin (zat yang banyak terdapat di tubuh kita maupun berbagai makanan). Seharusnya asam urat larut dalam darah dan disaring oleh ginjal, lalu terbuang saat buang air kecil. Namun, terkadang tubuh memproduksi asam urat secara berlebih atau ginjal gagal untuk menyaringnya secara sempurna, sehingga asam urat menumpuk, lalu membentuk kristal urat yang tajam-tajam di persendian. Apa Penyebab Asam Urat? Makanan dengan kadar purin tinggi adalah penyebab utama serangan asam urat. Beberapa jenis makanan yang harus dihindari, antara lain jeroan, kerang-kerangan, daging kalengan, kalkun, jamur, asparagus, kacang melinjo, emping, durian, kembang kol, buncis dan bayam. Ini tidak berarti semua makanan tinggi purin dilarang untuk dikonsumsi, hanya perlu dikurangi, dan jangan lupa selalu menyediakan obat pengurang nyeri asam urat apabila belum sanggup membatasi porsi makanan kegemaran Anda. Minuman dengan kandungan gula tinggi maupun minuman beralkohol juga dapat menyebabkan serangan asam urat. Cara Mengurangi Rasa Nyeri Anda baru saja mengalami serangan asam urat pertama, kaki bengkak dan sangat sakit. Apa yang harus dilakukan untuk mengurangi rasa nyeri ini? Apabila mencari solusi instan, dokter akan menyarankan Anda untuk mengonsumsi obat , seperti NSAID atau colchicine untuk mengurangi rasa nyeri. Namun, obat tersebut tidak bisa membantu memecahkan penumpukan kristal urat di persendian. Untuk itu, Anda harus mengonsumsi corticosteroids. Untuk membantu mengurangi penumpukan asam urat dalam tubuh dan memperbaiki fungsi ginjal, sangat disarankan untuk mengonsumsi air sebanyak 6 liter tiap hari, selama mengalami serangan asam urat. Bagi mereka yang mencari solusi alternatif atau obat herbal untuk mengobati asam urat, salah satu cara tradisional yang dipercaya nenek moyang adalah dengan teh dari daun pohon sirsak. Walau tes terhadap khasiat daun sirsak belum teruji, banyak penderita asam urat menyatakan keampuhannya. Peneliti dari Institut Pertanian Bogor menemukan khasiat dari ekstrak kulit buah manggis, yang dapat mengurangi tingkat asam urat dalam tubuh. Buah-buahan yang kaya akan vitamin C, seperti buah kiwi, ceri dan pepaya juga dapat bantu memecahkan kristal urat.
Saturday, 25 October 2014
Friday, 17 October 2014
Sebagian Fiqh Bagi Usahawan Pangkas Rambut
Usaha apapun pada asalnya adalah diperbolehkan dan halal, termasuk dalam hal ini usaha pangkas rambut. Kaidah fiqhiyyah mengatakan :
الأصل في العقود والمعاملات الصّحّة حتّى يقوم دليل على البطلان والتحريم
“Asal dari satu akad dan mu’amalah adalah diperbolehkan hingga tegak dalil yang menunjukkan kebathilan dan keharamannya”.[1]
Seseorang boleh melakukan inovasi apapun dalam dengan syarat : tidak ada nash syari’at yang melarangnya. Oleh karena itu, tulisan akan mengulas secara singkat beberapa hal yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin atau telah terjun dalam usaha pangkas rambut (terutama hal-hal yang dimakruhkan dan diharamkan). Beberapa hal tersebut antara lain :
Tidak boleh seorang laki-laki memangkas rambut wanita ajnabiyyah.
Rambut termasuk aurat bagi wanita yang seorang laki-laki diharamkan untuk memandangnya, apalagi menyentuhnya.[2]
Allah ta’ala berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ * وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” [QS. An-Nuur : 30-31].
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
كُتِبَ عَلَى ابْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌُ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Telah dituliskan atas Bani Adam bagian dari zina yang pasti ia melakukannya, tidak bisa tidak. Maka, zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berkata-kata (yang diharamkan), zina tangan adalah memegang (yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (ke tempat yang diharamkan), hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan itu semua atau mendustakannya” [HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657].
Tidak boleh memangkas rambut dengan model-model rambut khas orang kafir (baik dari kalangan Yahudi, Nashrani, dan yang lainnya) atau orang fasiq.
Misalnya model rambut sirip ikan (punk), model menggaris-garis kepala, dan yang lainnya. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam telah bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka” [HR. Ahmad 2/50,92; ’Abdun bin Humaid dalam Al-Muntakhab – tahqiq Al-’Adawiy no. 846; Ibnu Abi Syaibah 7/150/1; dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaaul-Ghaliil 5/109-111 no. 1269].
ليس منا من تشبه بغيرنا لا تشبهوا باليهود ولا بالنصارى
”Tidaklah termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain dari kami. Janganlah kalian menyerupai orang-prang Yahudi dan Nashrani” [HR. At-Tirmidzi no. 2695, Ath-Thabarani dalam Al-Ausath no. 7376, dan Ibnul-Jauzi dalam Al-’Ilal no. 1201; dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 3/77 dan Silsilah Ash-Shahihah no. 2194].
Tidak boleh memangkas rambut dengan model menyerupai kaum wanita.
Dari Ibnu ’Abbas radliyallaahu ’anhuma ia berkata :
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yangmenyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhari no. 5885].
Larangan ini merupakan larangan mutlak yang mencakup seluruh model yang merupakan ciri khas kaum wanita.
Tidak boleh mencukur model qaza’.
Dari ’Abdullah bin ’Umar radliyallaahu ’anhuma (ia berkata) :
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن القزع
”Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam melarang qaza’ [HR. Al-Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120].
Dalam riwayat Ahmad disebutkan :
أن النبي صلى الله عليه وسلم رأى صبيا قد حلق بعض شعره وترك بعضه فنهى عن ذلك وقال احلقوا كله أو اتركوا كله
Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam melihat seorang anak-anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lainnya. Maka beliau melarangnya dengan bersabda : “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” [HR. Ahmad 2/88; shahih – lihat Silsilah Ash-Shahiihah no. 1123].
Para ulama berbeda pendapat tentang makna qaza’. Namun dengan melihat seluruh penjelasan yang ada, maka larangan qaza’ ini ada empat macam :
- Mencukur rambut kepala pada bagian-bagian tertentu secara acak.
- Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan kedua belah sisinya.
- Mencukur kedua belah sisi kepala dan membiarkan bagian tengahnya.
- Mencukur bagian depan dan membiarkan bagian belakang.
Masuk dalam larangan ini adalah sebagian model rambut cepak ABRI dimana rambut seseorang dicukur habis (sisi samping dan belakang), namun menyisakan sedikit rambut di bagian atas.
Makruh mencukur rambut laki-laki dalam keadaan masih panjang melebihi pundak.
عن وائل بن حجر قال : أتيت النبي صلى الله عليه وسلم ولي شعر طويل فلما رآني رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ذباب ذباب قال فرجعت فجززته ثم أتيته من الغد فقال إني لم أعنك وهذا أحسن
Dari Waail bin Hujr ia berkata : ”Aku pernah mendatangi Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam yang pada saat itu rambutku masih panjang. Ketika beliau melihatku, maka beliau bersabda : ”dzubaabun dzubaabun”. Maka akupun pulang dan menggunting rambutku. Maka keesokan harinya aku kembali mendatangi beliau, kemudian beliau bersabda : ”Sesungguhnya aku bukan bermaksud (menjelak-jelekkan) dirimu, akan tetapi (penampilanmu) ini lebih baik” [HR. Abu Dawud no. 4190; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud 2/542].
نعم الرجل خريم الأسدي لولا طول جمته وإسبال إزاره فبلغ ذلك خريما فجعل يأخذ شفرة يقطع بها شعره إلى إنصاف أذنيه ورفع إزاره إلى إنصاف ساقيه
“Sebaik-baik laki-laki adalah Khuraim Al-Asady jika saja dia tidak panjang rambutnya dan isbal kain sarungnya”. Maka perkataan beliau ini disampaikan kepada Khuraim, maka ia segera memendekkan rambutnya hingga pertengahan telinga, dan mengangkat kain sarungnya hingga pertengahan betis [HR. Ahmad 4/179 dan Abu Dawud 4089; dihasankan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth dalam takhrij-nya terhadap Musnad Ahmad].
Panjang rambut jika sampai pada pundak disebut jummah. Jika panjangnya antara telinga dan pundak disebut lummah. Dan apabila rambut sejajar dengan telinga disebut wafrah. Adapun panjang rambut Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam antara jummah dan wafrah, sebagaimana tertera dalam hadits shahih.
Makruh hukumnya mencukur bulu tengkuk.
Sebagian salaf membenci perbuatan ini. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menukil riwayat sebagai berikut :
وقال المروزي : سألت أبا عبد الله - يعني أحمد بن حنبل - عن حلق القفا ؟ فقال : هو من فعل المجوس، ومن تشبه بقوم فهو منهم.....وذكر الخلال عن المعتمر بن سليمان التميمي قال : كان أبي إذا جز شعره لم يلحق قفاه، قيل له : لم ؟ قال : كان يكره أن يتشبه بالعجم
”Berkata Al-Marwazi : ’Aku bertanya kepada Abu ’Abdillah – yaitu Ahmad bin Hanbal – tentang mencukur bulu tengkuk ?’. Maka beliau menjawab : ’Itu merupakan perbuatan orang-orang Majusi. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya’....
Al-Khalaal juga menyebutkan dari Al-Mu’tamir bin Sulaiman dimana ia berkata : ’Biasanya ayahku apabila memangkas rambutnya, ia tidak mencukur tengkuknya’. Ada yang bertanya kepadanya : ’Mengapa ?’. Ia menjawab bahwa ia membencinya karena menyerupai perbuatan orang-orang ’Ajam’ [lihat Jilbab Mar’atil-Muslimah oleh Al-Albani hal. 187; Darus-Salam, Cet. Tahun 2002].
Tidak boleh memberikan jasa tambahan untuk memangkas jenggot.
Haram hukumnya. Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :
أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى
”Potonglah kumis kalian dan peliharalah jenggot” [HR. Muslim no. 259].
Menurut kaidah ushul-fiqh, semua lafadh yang mengandung perintah menunjukkan makna wajib kecuali ada dalil yang memalingkannya. Sebagian ulama memandang bahwa tidak boleh mencukur atau memangkas jenggot sama sekali, dan bahkan membiarkannya. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i dalam satu nukilan (Al-’Iraqi), sebagian ulama Syafi’iyyah, sebagian ulama Hanabilah, dan beberapa ulama yang lainnya. Namun sebagian ulama lain membolehkan mencukur jenggot yang telah lebih dari satu genggaman tangan dengan dasar :
عن نافع عن بن عمر عن النبي صلى الله عليه وسلم قال خالفوا المشركين وفروا اللحى وأحفوا الشوارب وكان بن عمر إذا حج أو اعتمر قبض على لحيته فما فضل أخذه
Dari Nafi’, dari Ibnu ’Umar radliyallaahu ’anhuma dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, beliau bersabda : ”Selisilah oleh kalian orang-orang musyrik, lebatkanlah jenggot dan potonglah kumis”. (Nafi’ berkata : ) ”Adalah Ibnu ’Umar, jika ia menunaikan ibadah haji atau ’umrah, maka ia menggenggam jenggotnya. Maka apa-apa yang melebihi dari genggaman tersebut, ia potong” [HR. Al-Bukhari no. 5892].
Ini merupakan pendapat mayoritas tabi’in, Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, Hanafiyyah, Malikiyyah, sebagian Syafi’iyyah, sebagian Hanabillah, dan yang lainnya.
Adapun memotong jenggot lebih pendek dari genggaman tangan, maka haram hukumnya. Dan para ulama telah sepakat (ijma’) tentang haramnya memangkas habis jenggot sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm :
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
”Para ulama sepakat (ijma’) bahwa mencukur seluruh jenggot adalah tidak diperbolehkan (haram)” [Maraatibul-Ijmaa’ hal 157].[3]
Termasuk larangan ini adalah mencukur semua rambut yang tumbuh di depan telinga dan pipi.[4]
Tidak boleh memberikan jasa tambahan untuk menyemir rambut dengan warna hitam.
Larangan ini didasarkan pada dhahir perkataan beliau kepada Abu Quhafah – ayah Abu Bakr Ash-Shiidiq – ketika beliau melihat rambut dan jenggotnya yang telah memutih semua :
غي