HAL- HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
Segala puji bagi Allah (Subhanahu
wa Ta’ala) , Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi yang terahir
Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam), para keluarga dan para Sahabat beliau,
serta kepada orang- orang yang setia mengikuti petunjuk
beliau.
Selanjutnya : ketahuilah, wahai saudaraku kaum muslimin, bahwa
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah mewajibkan kepada seluruh hamba – hambaNya
untuk masuk ke dalam agama Islam dan berpegang teguh denganya serta berhati
–hati untuk tidak menyimpang darinya.
Allah juga telah mengutus NabiNya
Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam) untuk berdakwah ke dalam hal ini, dan
memberitahukan bahwa barangsiapa bersedia mengikutinya akan mendapatkan petunjuk
dan barangsiapa yang menolaknya akan sesat.
Allah juga mengingatkan dalam
banyak ayat- ayat Al-Qur’an untuk menghindari sebab- sebab kemurtadan, segala
macam kemusyrikan dan kekafiran.
Para ulama rahimahumullah telah
menyebutkan dalam bab hukum kemurtadan, bahwa seorang muslim bisa di anggap
murtad ( keluar dari agama Islam) dengan berbagai macam hal yang membatalkan
keislaman, yang menyebabkan halal darah dan hartanya dan di anggap keluar dari
agama Islam.
Yang paling berbahaya dan yang paling banyak terjadi ada
sepuluh hal, yang di sebutkan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab dan para
ulama lainnya, dan kami sebutkan secara ringkas, dengan sedikit tambahan
penjelasan untuk anda, agar anda dan orang – orang selain anda berhati hati dari
hal ini, dengan harapan dapat selamat dan terbebas
darinya.
Pertama:
Diantara sepuluh hal yang membatalkan keislaman
tersebut adalah mempersekutukan Allah (Subhanahu wa Ta’ala) ( syirik ) dalam
beribadah.
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman:
] Åä Çááå áÇ íÛÝÑ Ãä
íÔÑß Èå æíÛÝÑ ãÇ Ïæä Ðáß áãä íÔÇÁ[ ÓæÑÉ ÇáäÓÇÁ¡ ÇáÂíÉ : 116
Artinya : “
Sesungguhnya Allah (Subhanahu wa Ta’ala) tidak mengampuni dosa
syirik(menyekutukan ) kepadaNya, tetapi mengampuni dosa selain itu, kepada orang
– orang yang dikehendakinya “.( Annisa’ ayat : 116)
Allah (Subhanahu wa
Ta’ala) berfirman:
] Åäå ãä íÔÑß ÈÇááå ÝÞÏ ÍÑã Çááå Úáíå ÇáÌäÉ æãÃæÇå
ÇáäÇÑ æãÇ ááÙÇáãíä ãä ÃäÕÇÑ[ ÓæÑÉ ÇáãÇÆÏÉ : 72.
Artinya: “ sesungguhnya
orang yang mempersekutukan Allah, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya,
dan tempat tinggalnya (kelak) adalah neraka, dan tiada seorang penolong pun bagi
orang – orang zhalim” .( Al- Maidah : 72).
Dan di antara perbuatan
kemusyrikan tersebut adalah ; meminta do’a dan pertolongan kepada orang- orang
yang telah mati, bernadzar dan menyembelih korban untuk
mereka.
Kedua:
Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya
dengan Allah (Subhanahu wa Ta’ala), meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal (
berserah diri ) kepada perantara tersebut.
Orang yang melakukan hal itu,
menurut ijma’ ulama ( kesepakatan) para ulama, adalah kafir.
Ketiga
:
Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran
mereka, atau membenarkan konsep mereka. Orang yang demikian ini adalah
kafir.
Keempat:
Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi
Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam) lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa
hukum selain dari beliau lebih baik, seperti ; mereka yang mengutamakan aturan -
aturan thaghut (aturan – aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang
dari hukum Allah ), dan mengesampingkan hukum Rasulullah (Shalallahu 'alaihi
Wassalam) , maka orang yang berkeyakinan demikian adalah kafir.
Kelima
:
Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah (Shalallahu 'alaihi
Wassalam) , meskipun ia sendiri mengamalkannya. Orang yang sedemikian ini adalah
kafir. Karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :
] Ðáß ÈÃäåã
ßÑåæÇ ãÇ ÃäÒá Çááå ÝÃÍÈØ ÃÚãÇáåã [ ÓæÑÉ ãÍãÏ, ÇáÂíÉ : 9.
Artinya
:Demikian itu adalah dikarenakan mereka benci terhadap apa yang di turunkan oleh
Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka Allah (Subhanahu wa Ta’ala) menghapuskan
(pahala ) segala amal perbuatan mereka”. ( Muhammad :
9).
Keenam:
Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah (Shalallahu
'alaihi Wassalam), atau memperolok – olok pahala maupun siksaan yang telah
menjadi ketetapan agama Allah (Subhanahu wa Ta’ala), maka orang yang demikian
menjadi kafir, karena Allah (Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :
] Þá
ÃÈÇááå æÂíÇÊå æÑÓæáå ßäÊã ÊÓÊåÒÆæä áÇ ÊÚÊÐÑæÇ ÞÏ ßÝÑÊã ÈÚÏ ÅíãÇäßã [ ÓæÑÉ
ÇáÊæÈÉ¡ ÇáÂíÉ : 65-66.
Artinya : “ katakanlah ( wahai Muhammad ) terhadap
Allah kah dan ayat – ayat Nya serta RasulNya kalian memperolok – olok ? tiada
arti kalian meminta maaf, karena kamutelah kafir setelah beriman “ . (At- Taubah
: 65- 66).
Ketujuh :
Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang
merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang
menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan
cara syaitani.dan orang yang melakukan hal itu adalah kafir, karena Allah
(Subhanahu wa Ta’ala) telah berfirman :
] æãÇ íÚáãÇä ãä ÃÍÏ ÍÊì íÞæáÇ
ÅäãÇ äÍä ÝÊäÉ ÝáÇ ÊßÝÑ[ ÓæÑÉ ÇáÈÞÑÉ¡ ÇáÂíÉ : 102.
Artinya :” Sedang kedua
malaikat itu tidak mengajarkan (suatu sihir) kepada seorangpun, sebelum
mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, sebab itu janganlah kamu
kafir “.( Al-Baqarah : 102.
Kedelapan:
Membantu dan menolong orang –
orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin. Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
berfirman:
] æãä íÊæáøåã ãäßã ÝÅäå ãäåã Åä Çááå áÇ íåÏí ÇáÞæã ÇáÙÇáãíä [
ÓæÑÉ ÇáãÇÆÉ¡ ÇáÂíÉ : 51.
Artinya : “ Dan barang siapa diantara kamu
mengambil mereka (Yahudi dan Nasrani ) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang
tersebut termasuk golongan mereka. sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang – orang yang zhalim” .( Al- Maidah:
51).
Kesembilan:
Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan
tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad (Shalallahu 'alaihi Wassalam) , maka yang
berkeyakinan seperti ini adalah kafir. Allah (Subhanahu wa Ta’ala) berfirman
:
] æãä íÈÊÛ ÛíÑ ÇáÅÓáÇã ÏíäÇ Ýáä íÞÈá ãäå æåæ Ýí ÇáÂÎÑÉ ãä ÇáÎÇÓÑíä [
ÓæÑÉ Âá ÚãÑÇä: 85.
Artinya:” Barang siapa menghendaki suatu agama selain
Islam, maka tidak akan diterima agama itu dari padanya, dan ia di akhirat
tergolong orang- orang yang merugi”.( Ali- Imran: 85).
Kesepuluh
:
Berpaling dari ööAgama Allah (Subhanahu wa Ta’ala); dengan tanpa
mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya. Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
berfirman :
( æãä ÃÙáã ããä ÐßÑ ÈÂíÇÊ ÑÈå Ëã ÃÚÑÖ ÚäåÇ ÅäøóÇ ãä ÇáãÌÑãíä
ãäÊÞãæä[ ÓæÑÉ ÇáÓÌÏÉ : 22.
Artinya : “ Tiada yang lebih zhalim dari pada
orang yang telah mendapatkan peringatan melalui ayat – ayat Tuhannya, kemudian
ia berpaling dari padanya. Sesungguhnya kami minimpakan pembalasan kepada orang
yang berdosa “. ( As- Sajadah : 22).
Dalam hal- hal yang membatalkan
keislaman ini , tak ada perbedaan hukum antara yang main-main, yang sungguh-
sungguh ( yang sengaja melanggar ) ataupun yang takut, kecuali orang yang di
paksa. Semua itu merupakan hal- hal yang paling berbahaya dan paling sering
terjadi. Maka setiap muslim hendaknya menghindari dan takut darinya. Kita
berlindung kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dari hal- hal yang mendatangkan
kemurkaan Nya dan kepedihan siksaanNya. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan
kepada makhluk Nya yang terbaik, para keluarga dan para sahabat beliau. Dengan
ini maka habis dan selesai kata-katanya. Rahimahullah.
Termasuk dalam
nomor empat :
Orang yang berkeyakinan bahwa aturan- aturan dan perundang –
undangan yang diciptakan manusia lebih utama dari pada syariat Islam, atau bahwa
syariat Islam tidak tepat untuk diterapkan pada abad ke dua puluh ini, atau
berkeyakinan bahwa Islam adalah sebab kemunduran kaum muslimin, atau
berkeyakinan bahwa Islam itu terbatas dalam mengatur hubungan antara manusia
dengan Tuhannya saja, dan tidak mengatur urusan kehidupan yang lain.
Juga
orang yang berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah Ta'ala dan memotong tangan
pencuri, atau merajam pelaku zina ( muhsan) yang telah kawin tidak sesuai lagi
di masa kini.
Demikian juga orang yang berkeyakinan diperbolehkannya
pengetrapan hukum selain hukum Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dalam segi mu’amalat
syar’iyyah, seperti perdagangan, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan lain
sebagainya, atau dalam menentukan hukum pidana, atau lain-lainnya, sekalipun
tidak disertai dangan keyakinan bahwa hukum- hukum tersebut lebih utama dari
pada syariat Islam.
Karena dengan demikian ia telah menghalalkan apa yang
telah diharamkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) , menurut kesepakatan para
ulama’.sedangkan setiap orang yang telah menghalalkan apa yang sudah jelas dan
tegas diharamkan oleh Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dalam agama, seperti zina,
minum arak, riba dan penggunaan perundang- undangan selain Syariat Allah
(Subhanahu wa Ta’ala), maka ia adalah kafir, merurut kesepakatan para umat
Islam.
Kami mohon kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala) agar memberi taufiq
kepada kita semua untuk setiap hal yang di ridhai Nya, dan memberi petunjuk
kepada kita dan kepada seluruh umat Islam jalannya yang lurus. Sesungguhnya
Allah (Subhanahu wa Ta’ala) adalah Maha Mendengar dan maha Dekat. Shalawat dan
salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad (Shalallahu 'alaihi
Wassalam), kepada para keluarga dan para shahabat beliau.
(Dinukil dari
kitab äæÇÞÖ ÇáÅÓáÇã oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz, edisi Indonesia
Hal-hal yang membatalkan Keislaman)
Kategori : Aqidah - ID : 235
Penulis : Syaikh Abdullah
bin Abdul Aziz bin Baz
Pengirim : webmaster
No comments:
Post a Comment